EDARAN.ID – Jika Anda membeli iPhone di luar negeri atau ‘Ex Inter’, maka iPhone tersebut perlu didaftar secara resmi.
Karena jika tidak, maka iPhone tersebut tidak akan mendapat jaringan operator lokal.
Dalam artikel ini, edaran.ID bakal memberikan cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP dari luar negeri atau ‘Ex Inter’.
HP yang dibeli dari luar negeri yang belum terdaftar di Kemenperin bakal tak bisa memakai jaringan seluler di Indonesia.
Jika ingin menggunakannya untuk internet, alternatifnya hanya menggunakan WiFi.
Sehingga IMEI memang sangat perlu untuk didaftarkan.
Jika ingin mendaftar, ada cukup menyediakan ponsel, komputer genggam berbasis seluler, dan atau komputer tablet berbasis seluler.
Perangkat yang dapat didaftarkan sendiri paling banyak dua unit.
Dikutip dari situs Bea Cukai, persyaratan atau informasi yang
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar IMEI, dikutip dari situs Bea Cukai:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
– Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
– Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
– Tanggal kedatangan sarana pengangkut
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada
– Jumlah perangkat telekomunikasi
– Jenis perangkat telekomunikasi
– Merek perangkat telekomunikasi
– Tipe perangkat telekomunikasi
– IMEI atas perangkat telekomunikasi
Kita juga perlu menyiapkan biaya untuk pendaftaran jika harga ponsel lebih dari US$500.
Biaya itu meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara online di situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Play Store.
Namun, apabila Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus mengisi ECD.
Setelah mendaftar, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia.
Bukti tersebut disampaikan beserta dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Apabila harga ponsel di bawah US$ 500, maka proses registrasi selesai.
Jika harga ponsel di atas US$500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jika tidak melakukan pendaftaran IMEI did Terminal Kedatangan Internasional, kita juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Itulah cara melakukan pendaftaran IMEI iPhone atau Ex Inter atau HP yang dibeli dari luar negeri. ***