Punya iPhone ‘Ex Inter’, Begini Cara Daftar IMEI-nya Biar Dapat Jaringan Operator Lokal

iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max juga memiliki lensa 48 MP seperti iPhone 15, namun dengan lebih banyak zoom. iPhone 15 Pro menawarkan optical zoom 3x, sedangkan iPhone 15 Pro Max memiliki optical zoom hingga 5x. (Photo by Nic Coury / AFP) 

EDARAN.ID – Jika Anda membeli iPhone di luar negeri atau ‘Ex Inter’, maka iPhone tersebut perlu didaftar secara resmi.

Karena jika tidak, maka iPhone tersebut tidak akan mendapat jaringan operator lokal.

Dalam artikel ini, edaran.ID bakal memberikan cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP dari luar negeri atau ‘Ex Inter’.

HP yang dibeli dari luar negeri yang belum terdaftar di Kemenperin bakal tak bisa memakai jaringan seluler di Indonesia.

Jika ingin menggunakannya untuk internet, alternatifnya hanya menggunakan WiFi.

Sehingga IMEI memang sangat perlu untuk didaftarkan.

Jika ingin mendaftar, ada cukup menyediakan ponsel, komputer genggam berbasis seluler, dan atau komputer tablet berbasis seluler.

Perangkat yang dapat didaftarkan sendiri paling banyak dua unit.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Harga HP Oppo Terbaru Maret 2024, Banyak yang Banting Harga

Dikutip dari situs Bea Cukai, persyaratan atau informasi yang

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar IMEI, dikutip dari situs Bea Cukai:

– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

– Tanggal kedatangan sarana pengangkut

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

– Jumlah perangkat telekomunikasi

– Jenis perangkat telekomunikasi

– Merek perangkat telekomunikasi

– Tipe perangkat telekomunikasi

– IMEI atas perangkat telekomunikasi

Kita juga perlu menyiapkan biaya untuk pendaftaran jika harga ponsel lebih dari US$500.

BACA JUGA:  Harganya di Bawah Rp 5 Juta, Infinix Note 40 Pro Plus Dibekali Chipset Dimensity 7020 dan RAM hingga 24 GB

Biaya itu meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara online di situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Play Store.

Namun, apabila Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus mengisi ECD.

Setelah mendaftar, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia.

Bukti tersebut disampaikan beserta dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila harga ponsel di bawah US$ 500, maka proses registrasi selesai.

BACA JUGA:  Harga iPhone 12 Resmi iBox di Akhir Tahun 2023, Varian 64 GB di Bawah Rp 10 Juta

Jika harga ponsel di atas US$500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika tidak melakukan pendaftaran IMEI did Terminal Kedatangan Internasional, kita juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Itulah cara melakukan pendaftaran IMEI iPhone atau Ex Inter atau HP yang dibeli dari luar negeri. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait