EDARAN.ID - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: BPD Bonto Baji Bulukumba Pertama Rampungkan Laporan Kinerja Tahun 2022
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
Baca Juga: Terduga Pencuri Anak Ditangkap Polisi di Bulukumba, Sempat Mengaku Sebagai Anggota Polisi
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Artikel Terkait
Badai Dahsyat Diprediksi Terjadi di Jakarta Besok, PJ Gubernur DKI Bolehkan WFH
Video Presiden Jokowi Main Latto-latto Bareng Ridwan Kamil Viral
Kabar Duka Datang dari Indra Bekti, Dikabarkan Alami Pendarahan Otak
Indy Barends Sampaikan Keadaan Indra Bekti, Pembulu Darah Pecah dan Sudah Kena ke Batang Otak
Terduga Pencuri Anak Ditangkap Polisi di Bulukumba, Sempat Mengaku Sebagai Anggota Polisi
BPD Bonto Baji Bulukumba Pertama Rampungkan Laporan Kinerja Tahun 2022