EDARAN.ID – Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, resmi mendaftarkan diri ke KPU RI, Rabu (25/10/2023) siang tadi.
Keduanya menaiki kendaraan taktis (rantis) Maung saat menuju KPU.
Prabowo sempat menjelaskan bahwa rantis Maung yang dinaikinya merupakan karya anak bangsa.
Diketahui Maung adalah rantis yang diproduksi oleh perusahaan BUMN yaitu PT Pindad. Rantis ini telah mulai diproduksi secara massal pada 2020, Kemenhan yang dipimpin Prabowo sendiri telah memesan 5.000 Maung buat Pejabat Hingga Prajurit TNI.
Sementara harga rantis ini pada saat diluncurkan adalah Rp 600 Juta sampai dengan Rp 700 Juta per unitnya untuk versi sipil, sedangkan untuk versi militer di atas Rp 1 Milyar sesuai spesifikasi yang diminta.
Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan soal rantis Maung yang dipakai Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke KPU, Dahnil menyebut rantis Maung yang digunakan Prabowo dan Gibran bukan mobil dinas, melainkan mobil pribadi.
Namun dalam catatan LHKPN terakhir yang dilaporkan Prabowo di tahun 2022, totalnya aset kendaraannya bernilai sebesar Rp1,25 miliar.
Prabowo memiliki total delapan unit kendaraan yang tercaatat dalam LHKPN-nya.
Diantara delapan kendaraan tersebut, Prabowo memiliki Land Rover Jeep 1992, Land RoverJeep 1994, Toyota Lexus Jeep 2002, Pajero Jeep 2000, Alphard 2005, Land Cruiser Jeep 1980 dan CRV Jeep 2007.
Menanggapi hal itu, Kornas Gerbang Amin Joni Setiawan meminta agar Dahnil tidak asal memberikan statement tanpa bukti yang valid.
‘’Dahnil harus membuktikan kepemilikan 3 Mobil yang digunakan oleh Prabowo dan timnya, coba bawaslu dan wartawan cek data pemesanan Maung di PT Pindad, ada gak pembelian pribadi dari yang bersangkutan selain yang resmi dipesan atas nama Kemenhan?’’ Ujar Awan.
Awan tidak mempermasalahkan tujuan Prabowo mempromosikan Maung sebagai karya Pindad yang merupakan karya anak bangsa, tetapi jika mobil yang digunakan ternyata bukan milik pribadi melainkan aset kementerian pertahanan, meskipun belum masuk masa kampanye adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang karena menggunakan aset negara.
‘’Secara etika, seorang pejabat juga tidak pantas menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan kontestasi politik, partai juga pribadi, nanti rakyat akan bertanya; ini belum apa-apa kok sudah memanfaatkan fasilitas negara’’ terang Awan.
Gerbang Amin menyatakan merasa perlu mengingatkan hal ini, adalah bentuk antisipasi agar capres dan cawapres memberi contoh kepada siapapun pejabat negara yang berkompetisi di pemilu mendatang agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah, karena itu adalah salah satu bentuk pelanggaran pemilu.
‘’Mari kita awasi bersama, agar dalam pemilu kali ini sumber daya, aset dan alat negara disalahgunakan untuk kepentingan kandidat atau partai tertentu, mari kita berkompetisi dengan jujur dan sehat,’’ pungkas Awan.