Jadi Caleg DPR RI, Fatmawati Rusdi Berhenti jadi Wakil Walikota Makassar

Fatmawati Rusdi (ist.)

EDARAN.ID – Fatmawati Rusdi diberhentikan sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kota Makassar.

Rapat Paripurna itu diagendakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan A.P Pettarani, pukul 14.00 WITA, Jumat, (20/10/2023).

Sebelumnya, DPRD Makassar menindaklanjuti surat pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Hal itu berdasarkan surat Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo kepada Fatma perihal penerimaan surat pengunduran diri tertanggal 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Hari Pertama Kampanye, Pemuda Bulukumba Mulai Pasang Baliho Gibran 'Gigih Berani'

“Berdasarkan surat Saudara tertanggal 2 Oktober 2023, perihal: Pengunduran diri sebagai Wakil Walikota Makassar Periode 2021-2026 dalam rangka Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Pemilihan Umum 2024, maka bersama ini disampaikan bahwa surat tersebut telah kami terima pada tanggal 3 Oktober dengan nomor registrasi: 700/1975/DPRD/X/2023 dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk kelengkapan administrasi pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tulis dalam surat.

Diketahui, Fatma nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel I untuk kursi DPR RI. Dapil Sulsel I ini meliputi enam kabupaten/kota diantaranya Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Mundurnya Fatmawati Rusdi telah sesuai Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kepala daerah harus mundur jika maju nyaleg.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait