• Rabu, 27 September 2023

Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Sudah Dibuka, Hanya Sampai 13 November 2022

- Selasa, 1 November 2022 | 12:52 WIB
Pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, telah dibuka, Senin 31 Oktober 2022 kemarin. (BKN)
Pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, telah dibuka, Senin 31 Oktober 2022 kemarin. (BKN)

EDARAN.ID - Pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, telah dibuka, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Itu merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Kegiatan Porprov Sukses Dilaksanakan, Kapolres: Terima Kasih Warga Bulukumba

Pendaftarab bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih Lanjut, pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Kindang Ajak Kades Edukasi Masyarakat Tolak Money Politic

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, dalam press releasenya mengatakan, bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

"Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik," jelasnya.

Baca Juga: Lepas Pendidikan, 10 Personel Brimob Bone Disambut Acara Tradisi

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.

Halaman:

Editor: Nurjannah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sanksi Berat Menanti Penerima Beasiswa LPDP

Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:59 WIB
X