EDARAN.ID - Sebanyak 12 mahasiswa telah diperiksa oleh Polda Aceh.
12 mahasiswa ini diperiksa atas dugaan korupsi dana beasiswa.
Pasalnya, 12 mahasiswa ini diduga menerima beasiswa sementara tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Polsek Rilau Ale Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Anrang, Pelaku Kabur Lagi
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tujuh orang tersangka yang terdiri atas SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Selain itu, ada pula SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan, mereka dikabarkan mengorupsi dana beasiswa Rp22,3 miliar.
“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur," kata Kombes Pol Sony Sonjaya dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Otoritas Pangan Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedap Karena Mengandung Pestisida
"Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Jangan Takut Sekolah di Pesantren, Banyak Manfaat Yang Bisa Kamu Dapat
Sanksi Berat Menanti Penerima Beasiswa LPDP
Tan Malaka, Penulis Buku tentang Indonesia sebelum Indonesia bernama Indonesia
109 PPPK Lingkup Kemenag Bulukumba Terima SK dan Tandatangani Kontrak Kerja, Pemkab Kapan?
Andi Ariandi Basri Terpilih Jadi Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Bina Adinata Bulukumba