EDARAN.ID - Sebanyak 12 mahasiswa telah diperiksa oleh Polda Aceh.
12 mahasiswa ini diperiksa atas dugaan korupsi dana beasiswa.
Pasalnya, 12 mahasiswa ini diduga menerima beasiswa sementara tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Polsek Rilau Ale Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Anrang, Pelaku Kabur Lagi
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tujuh orang tersangka yang terdiri atas SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Selain itu, ada pula SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan, mereka dikabarkan mengorupsi dana beasiswa Rp22,3 miliar.
“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur," kata Kombes Pol Sony Sonjaya dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Otoritas Pangan Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedap Karena Mengandung Pestisida
"Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” lanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, telah terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mengaku beasiswa itu dipotong oleh koordinator lapangan, koordinator tersebut disebut mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Resmi Menjanda, 'Selama ini aku hidup tetap kayak sendirian'
“Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Sony Sonjaya.
Meskipun mahasiswa mengaku tidak menerima beasiswa secara penuh, Sony mengimbau mereka untuk mengembalikan kerugian negara.
Artikel Terkait
Jangan Takut Sekolah di Pesantren, Banyak Manfaat Yang Bisa Kamu Dapat
Sanksi Berat Menanti Penerima Beasiswa LPDP
Tan Malaka, Penulis Buku tentang Indonesia sebelum Indonesia bernama Indonesia
109 PPPK Lingkup Kemenag Bulukumba Terima SK dan Tandatangani Kontrak Kerja, Pemkab Kapan?
Andi Ariandi Basri Terpilih Jadi Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Bina Adinata Bulukumba