KPK Pastikan Kejar Terus Buronan Harun Masiku

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:57 WIB
Buronan KPK selama tiga tahun, Harun Masiku (Serambinews.com)
Buronan KPK selama tiga tahun, Harun Masiku (Serambinews.com)

EDARAN.ID - Setelah sukses menangkap buronan selama lima tahun Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar di kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu buronan lainnya yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan Harun Masiku.

"Kalau soal DPO jangan digembar-gemborkan. InsyaAllah kita masih cari," kata Karyoto, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Bukan 1 Kilogram, ini Penjelasan Kapolres Soal Pengungkapan Sabu di Bulukumba

Sampai saat ini, diungkapkan Karyoto pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan banyak pihak terkait pencarian Harun Masiku. Salah satunya terus kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Massih terus koordinasi, ada pencekalan dan lain-lain. Otomatis ada kerja sama," jelas Karyoto.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Baca Juga: BPN Bulukumba Lakukan Penyuluhan DIP4T di Desa Dampang

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Editor: Nurjannah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:44 WIB

Sidang Etik Bharada E dan Ricky Rizal Mulai Dijadwalkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 18:22 WIB

KPK Pastikan Kejar Terus Buronan Harun Masiku

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:57 WIB

Presiden Jokowi Hadiri Jalan Sehat 1 Abad NU

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:43 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 | 14:16 WIB

Terpopuler

X