EDARAN.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Fans Ferdy Sambo Terobos Pengamanan Saat Sidang, ini yang Dilakukan Petugas
Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota PKD, Bontotiro Butuh 13 Orang
Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Musda KNPI Bulukumba Digelar 4 Februari, Begini Harapan Inas Utami Muchtar
Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi Azis Kawal Musrenbang di Kalumeme
Kasus Penculikan Anak Marak Terjadi di Bulukumba, Polisi Diminta Bergerak