EDARAN.ID - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Kuat dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota PKD, Bontotiro Butuh 13 Orang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: 72 Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Polisi Jelaskan Bentuk KDRT Ferry ke Venna Melinda, Hidung Keluarkan Darah
Pansus Kembali Bahas Ranperda Penataan Tempat Permakaman
Mahasiswa KKN UMB Latih Masyarakat Dampang Olah Minyak Cengkeh Jadi Lilin Aroma Terapi
Inas Utami Muchtar Jabat Ketua Karateker KNPI Bulukumba, Sudah Tunjuk Ketua Panitia Musda
Pendaftaran PKD Segera Dibuka, Panwaslu Kindang Ajak Tomas hingga Tokoh Pemuda ikut Daftar