EDARAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua dari empat tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat dan Purnawirana TNI berpangkat Laksamana Muda.
"Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pendaftaran PKD Segera Dibuka, Panwaslu Kindang Ajak Tomas hingga Tokoh Pemuda ikut Daftar
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka," sambungnya.
Keempat tersangka itu di antaranya Komisaris Utama PT DNK inisial AW, Direktur Utama PT DNK inisial SCW, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) AP, dan WNA Amerika Serikat) selaku tenaga ahli PT DNK.
Untuk saat ini, lanjut Ketut menjelasakan, saat ini proses penyidikan masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).
Baca Juga: Inas Utami Muchtar Jabat Ketua Karateker KNPI Bulukumba, Sudah Tunjuk Ketua Panitia Musda
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi yang akan segera dilimpahkan dalam waktu dekan ke pengadilan yang berwenang.
Artikel Terkait
Putri Istri Ferdy Sambo Sering Nangis di Persidangan, Hakim: Lama-Lama Jadi Ikut Nangis!
Kapolri Bakal Tambah Polda dan Personel Baru di Wilayah ini
Pemberangkatan Haji Pertama 2023 Dimulai Akhir Bulan Mei
Suka Berkebun? Ternyata Bisa Turunkan Resiko Kanker Lho
Polisi Jelaskan Bentuk KDRT Ferry ke Venna Melinda, Hidung Keluarkan Darah
Pansus Kembali Bahas Ranperda Penataan Tempat Permakaman