Jakarta, Edaran.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) produk pro Israel.
Hal tersebut sebagai langkah konkret dalam mendukung Palestina dalam konflik politik dengan Israel.
RUU ini merupakan wujud solidaritas terhadap rakyat Palestina yang terus menderita akibat serangan genosida.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan, RUU ini merupakan respon atas seruan internasional terhadap Israel atas pelanggaran HAM terhadap warga Palestina.
“Dengan menerapkan boikot, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi HAM global secara tegas dan moral,” ujarnya, dikutip, Kamis, (25/7/2024).
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengikatkan diri untuk menghormati resolusi-resolusi PBB.
Termasuk seruan untuk mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Sukamta menyatakan bahwa RUU BDS dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong implementasi resolusi PBB ini secara efektif.
RUU BDS akan mencerminkan deklarasi BDS Call dengan tuntutan-tuntutan seperti mengakhiri pendudukan dan kolonisasi di wilayah Arab yang diduduki sejak 1967, mengakui hak-hak warga negara Arab-Palestina di Israel.
Termasuk memajukan hak-hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah dan harta mereka, sesuai dengan Resolusi PBB 194.
Sukamta menegaskan, bahwa RUU ini bukanlah tindakan eskalasi konflik, melainkan sebuah langkah diplomasi yang elegan dan damai.
“Boikot terhadap Israel merupakan ekspresi nyata solidaritas Indonesia terhadap perjuangan Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri,” katanya.
Selain itu, dia menunjukkan bahwa gerakan BDS telah diadopsi di beberapa wilayah, termasuk negara bagian Arkansas, Amerika Serikat, yang mengesahkan undang-undang serupa sejak tahun 2015.
RUU ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap gerakan damai yang dipimpin Palestina untuk menentang pendudukan Israel melalui boikot, divestasi, dan sanksi.
“BDS adalah gerakan non-kekerasan yang bertujuan untuk mendorong Israel agar mematuhi hukum internasional,” jelas Sukamta.
Dalam konteks hubungan diplomasi, Indonesia telah lama menolak untuk mengakui Israel sebagai negara, sesuai dengan kebijakan konsisten sejak 1948.
Keputusan ini mencerminkan posisi teguh Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.***