Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Diberhentikan jadi Ketua MK, ini Penggantinya

Anwar Usman diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

EDARAN.ID – Anwar Usman diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.

Dugaan pelanggaran etik itu mengemuka setelah adik ipar Presiden Jokowi itu mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10/2023), lewat putusan yang kontroversial.

Kini, Anwar Usman digantikan oleh Hakim konstitusi Suhartoyo.

“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:  Presiden Pertama yang Datang ke Bulukumba, Jokowi Menginap di Hakuna Matata Tanjung Bira

“Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” imbuhnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.

RPH secara tertutupitu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.

MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

BACA JUGA:  Eks Mentan SYL Disebut Minta Rp 50 Juta untuk Beli iPhone 13 dan iPhone 14, Segini Harganya di Tahun 2024

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait