EDARAN.ID – Sebuah produk camilan keripik pisang menggemparkan publik.
Bagaimana tidak, keripik pisang tersebut berisi barang terlarang narkoba.
Jika dilihat dari kemasannya, produk berlabel “Keripik Pisang Lumer” Ini nampak biasa-biasa saja.
Tapi ternyata, keripik pisang Lumer yang ini diproduksi dalam 4 varian rasa ini, seperti original, coklat lumer, strawberry, dan greentea, mengandung narkotika.
Wakapolda Daerah Istimewah Yogyakarta, Brigjen Slamet Santoso mengungkapkan, keripik pisang Lumer ini mengandung amphetamin sabu.
Efek yang ditimbulkan jika mengonsumsi keripik pisang narkotika ini adalah peningkatan stamina, euforia, dan halusinasi.
“Ini campurannya ada amphetamin, sabu, dan lainnya, semuanya dicampur dan dikolaborasikan dengan keripik pisang. Mengonsumsi keripik pisang yang mengandung amphetamin dan sabu ini dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan halusinasi,” jelas Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Happy Water dan keripik pisang narkotik di Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata dia, berkat operasi di dunia maya dan dunia nyata.
“Di dunia maya, polisi melakukan patroli siber yang ditindaklanjuti dengan operasi di dunia nyata,” kata dia.
“Khusus pengungkapan di Bantul ini mendapatkan bantuan dari warga yang membantu polisi mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Alhasil, satu orang pelaku yang ditangkap di Baturetno Banguntapan Bantul adalah warga Bekasi yang baru satu bulan kontrak di tempat tersebut.
Dan tujuh pelaku lainnya ditangkap di Cimanggis Depok, Jawa Barat, dan Magelang.***