• Rabu, 27 September 2023

Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

- Selasa, 30 Mei 2023 | 13:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai'. (PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai'. (PMJ News)

EDARAN.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai'.

Jenderal bintang empat ini menyebut telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Mahfud MD untuk mengusut dugaan kebocoran guna mencegah polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Alami Laka Lantas, Begini Kondisinya

"Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkap Sigit dikutip dari PMJ News. 

Menanggapi instruksi Mahfud MD tersebut, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus dugaan kebocoran putusan MK ini.

"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Diduga Dapat Bocoran Putusan MK, Mahfud Minta Polisi Usut

Pada kesempatan yang sama, lanjut Sigit, Polri saat ini juga sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.

Baca Juga: Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," jelasnya.

Editor: Nurjannah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

600 Peserta Ikuti Gelaran Funtastik Run Korlantas Polri

Minggu, 10 September 2023 | 19:10 WIB

Rekomendasi Kuliner Wajib Saat Berada di Singapura

Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:24 WIB
X