Sekjend Lidik Pro Tantang Polri Tangkap Paksa Firli Bahuri, ‘Tidak ada yang Kebal Hukum di Negeri ini’

Avatar
Sekjend LIdik Pro, Muhammad Darwis K

EDARAN.ID – Sekjend Lidik Pro, Muhammad Darwis K, menantang Polri untuk menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pasalnya, Firli dinilai telah mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Polri, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Menurut Darwis, layaknya seperti Syahrul Yasin Limpo, meski telah mengkonfirmasi akan menghadiri peroses pemeriksaan, ia tetap ditangkap paksa oleh KPK sehari sebelum jadwal pemanggilannya.

Seharusnya Polri juga harus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi agar Firli Bahuri tidak melarikan diri.

BACA JUGA:  Kasusnya Berproses di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri

“Ini akan menjadi pembuktian, bahwa hukum di negeri kita ini tidak tajam ke bawa dan tumpul ke atas. Kami masih percaya Polri, makanya kami berharap Polri bisa menunjukkan bahwa mereka menangani kasus ini dan segera menangkap Firli,” harap Darwis, Sabtu (21/10/2023).

Karena jika tidak ada langkah tegas, maka warga akan mereagukan kinerja polisi.

“Jangan sampai isu bahwa ada yang kebal hukum di negeri ini memang terbukti adanya, dan ini tentunya akan merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Hari Ini Ajudan Ketua KPK Dijadwalkan Diperiksa Lagi Soal Kasus SYL

Sebelumnya, ketidakhadiran Firli disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata dia.

Ghufron mengatakan dalih ketidak hadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

Oleh karenanya, keabsenan Firli Bahuri ntuk diperiksa dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang. Selain itu juga dikatakan untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalankan.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Semarang Diperiksa Lagi Soal Kasus SYL

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News