EDARAN.ID – Gerakan boikot produk pro Israel terus digencarkan masyarakat dunia saat ini, termasuk Indonesia.
Produk pro Israel atau produk yang terafiliasi dengan Israel, ramai-ramai diboikot.
Namun, gerakan itu tidak didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Seperti yang diungkapkan oleh Plt Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, belum lama ini.
Lantas apa alasan Yukki Nugrahawan tidak mendukung penuh gerakan boikot produk pro Israel itu? Berikut penjelasannya.
Yukki membeberkan, gerakan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel telah memberikan dampak kerugian kepada dunia usaha di dalam negeri.
“Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina,” katanya.
Yukki menegaskan, Kadin Indonesia, juga mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Termasuk agresi Israel ke Palestina saat ini.
“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurut Yukki, aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Itu berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional.
Kadin Indonesia, lanjut dia, mengikuti pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa Miftahul Huda.
Lewat keterangan tertulis MUI, ditegaskan bahwa tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya
Sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.
Yukki menegaskan produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.***