EDARAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Penggeledahan KPK dilakukan pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.
Bukan hanya BBPJN Kaltim saja, sejumlah tempat lain terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar dkk, juga digeledah KPK.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Selain lokasi itu, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura No. 023 RT 01 – Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai,” terang Ali.
“Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” sambungnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023. Mereka ialah Rahmat Fadjar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga.
Selanjutnya tiga tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan Staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.