EDARAN.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Rencana penahanan Firli Bahuri tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.
“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Ia membebrkan, saat ini, kasus dugaaan pemerasan Firli Bahuri tersebut sudah dalam proses tahap penyidikan.
Nantinya, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli ditahan.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” pungkasnya.***