EDARAN.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.
“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri mengundang sejumlah apresiasi terhadap Polri.
Salah satunya disampaikan oleh Sekjen Lidik Pro, Muhammad Darwis K.
“Dengan penetapan Firli sebagai tersangka, kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah menunjukkan keberpihakannya terhadap penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Darwis, Rabu (23/11/2023).
Menurut dia, keputusan Polri yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap institusi Polri.
Bahwa penegakan hukum memang tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Saat ini kita sisa menunggu Firli Bahuri dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Olehnya ia meminta Firki agar segera ditangkap,” pungkasnya.***