EDARAN.ID – Gerakan boikot produk pro Israel terus meluas saat ini.
Di Indonesia sendiri, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Yang menjadi pertanyaan, apakah fatwa itu diikuti umat Muslim di Indonesia?
Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta, telah melakukan riset terkait hal itu.
Hasilnya, antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina cukup tinggi.
Bahkan, PUSFAHIM UIN Jakarta mencatat, sebanyak 95 persen menyatakan bersedia mengikuti fatwa MUI.
Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui google form.
Dengan metode ini, tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, sedangkan margin of error lebih kurang 1,79 persen.
“Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI,” ujar Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta, Musa Wardi dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).
Riset ini menjelaskan, ada sebanyak 367 orang yang menyatakan menaati adalah dengan rentang usia 45 tahun ke atas.
Kemudian 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, lalu 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun.
Dan yang terakhir 138 orang dengan rentang usia 15-25.
Sebanyak 47 persen responden beralasan menaati fatwa MUI karena panggilan keagamaan.
Kemudian 46 persen karena panggilan kemanusiaan, dan 7 persen karena alasan lainnya.
Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97 persen responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3 persen tidak mengetahui.
Terkait pengetahuan isi fatwa, 94 persen responden mengetahui dan 6 persen tidak mengetahui isinya.
Kemudian 94 persen responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6 persen menyatakan tidak memahami isi fatwa.
Rerata, responden mengetahui fatwa ini dari media online dan offline sebesar 34 persen responden.
Kemudian postingan di media sosial sebesar 34 persen responden, membaca langsung salinan fatwa 15 persen sebesar responden.
Lalu obrolan orang sebesar 7 persen responden, website resmi MUI Pusat sebesar 6 persen responden.
Dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4 persen responden.
“Temuan riset berikutnya menyatakan, ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam; mulai dari sosialisasi hingga aksi. Ketiga, Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan,” ucap Musa. ***