EDARAN.ID – Seruan boikot produk pro Israel di Indonesia masih terus berlangsung saat ini.
Bahkan, di beberapa platform media sosial, daftar produk yang diboikot telah dibagikan banyak orang.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Fatma MUI yang dikeluarkan pasca agresi Israel ke Palestina terus digencarkan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda, akhirnya angkat bicara.
Pasalnya, publik kebingungan terkait kehalalan suatu produk pasca isu hoaks mengenai daftar produk yang dituduh terafiliasi dengan Israel.
MUI membantah adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di beberapa media dan platform media sosial.
“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan,” jelas dia dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Miftahul Huda menjelaskan, jika MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut.
Mereka menyatakan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Informasi ini dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/52965/hoaks-rilis-daftar-121-produk-yang-diharamkan-mui-karena-terafiliasi-israel/0/laporan_isu_hoaks.***