EDARAN.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag), secara tegas menyebut jika Pi Network ilegal.
Itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, usai namanya dicatut 2022 silam.
“Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar,” ujar Jerry.
Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto.
Menurut Jerry, hal ini sudah bertentangan dengan status kripto di Indonesia.
Di Indonesia, Kripto hanya sebatas aset, bukanlah mata uang.
Olehnya itu, Jerry meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network.
Ia mengingatkan, jika sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memasukkan Pi Network sebagai satu dari 13 investasi ilegal di Indonesia.
Olehnya itu, untuk memilih investasi resmi.
Agar resiko dari hal-hal yang dapat merugikan bisa dihindari. ***