EDARAN.ID – Pi Network merupakan salah satu investasi ilegal yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, sejak 2022 lalu, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, juga telah menegaskan bahwa Pi Network yang dikenal sebagai cyrptocurrency (uang kripto) yang tidak memiliki izin.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, kala itu menegaskan, jika Pi Network yang fokus pada cryptocurrency atau uang kripto bertentangan dengan aturan di Indonesia.
Karena Indonesia tidak mengakui uang selain rupiah sebagai alat penukaran yang sah sehingga tidak mungkin dilakukan proses perizinan.
“Kita hanya mengenal (mengizinkan) kripto sebagai aset. Kami sudah koordinasi dengan biro hukum untuk segera menindaklanjuti ini, jangan sampai berkembang menjadi sesuatu yang merugikan masyarakat,” Kata Didid dikutip dari Republika.
Oleh karena itu, bagi Anda yang bergabung dengan Pi Network, sebaiknya waspada.
Waspada dalam artian, jangan sampai kegiatan yang Anda lakukan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Karena tidak ada jaminan legalitas yang disematkan pada Pi Network.