EDARAN.ID – Status Pi Network saat ini masih abu-abu.
Pi Network belum terdaftar pada Securities and Exchange Commission (SEC) dan sekuritas mana pun.
Dilansir dari situs Ajaib, Pi Network belum menjadi aset kripto yang beroperasi penuh.
Pi Network juga belum terdaftar di bursa utama mana pun.
Jaringan Pi belum diadopsi sebagai alat pembayaran oleh pedagang atau bisnis mana pun, yang berarti belum diterima secara luas.
Aset kripto adalah teknologi yang relatif baru, dan banyak negara masih bergulat dengan cara mengaturnya.
Beberapa negara bahkan telah melarang aset kripto secara langsung.
Sementara yang lain telah membebaskan aset kripto dan menyediakan kerangka peraturan.
Jadi, legalitas Pi Network masih belum pasti.
Penting bagi tim Pi Network untuk mematuhi peraturan sekuritas jika diklasifikasikan sebagai sekuritas dan mematuhi peraturan pengirim uang jika digunakan sebagai alat pembayaran.
Penting juga bagi pengguna untuk meneliti hukum dan peraturan di negara mereka sebelum menggunakan Pi Network.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Perdagangan telah menegaskan jika Pi Network ilegal karena tidak berizin.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah mengeluarkan 13 daftar investasi ilegal.
Dan satu diantaranya adalah Pi Network Indonesia. ***