EDARAN.ID – Pi Network hangat diperbincangan beberapa waktu terakhir ini.
Banyak yang berspekulasi bahwa cara kerja Pi Network sama dengan cara kerja Bitcoin.
Namun, ternyata cara kerja Pi Network berbeda dengan penambangan aset Bitcoin.
Dikutip dari Indodax, Selasa (28/11/2023), dalam Pi Network, setiap orang yang ingin mining harus membangun jaringan dalam bentuk security circles yang terdiri tidak lebih dari lima anggota.
Para anggota tersebut sudah dipastikan bahwa mereka tidak melakukan penipuan atau tindak kejahatan lainnya.
Setelah itu, security circles bisa menentukan anggota mana yang melakukan transaksi.
Dengan menggabungkan pendekatan sosial sebagai tanpa tarif sebagai konsep dasar untuk sama-sama menjaga ekosistem Pi Network supaya tetap aman.
Selain itu, anggota yang tergabung security circles Pi Network mendapatkan tingkat penambangan lebih tinggi dibanding anggota baru.
Anda harus waspada dengan Pi Network. Di Indonesia, Pi Network ini masih belum terdaftar resmi atau bisa dibilang ilegal.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah memastikan bahwa Pi Network merupakan aset kripto yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Masih dilansir dari Indodax, Pi Network mengklaim dirinya sebagai cryptocurrency atau aset kripto.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan status kripto di Indonesia yang hanya sebatas aset, bukan sebagai mata uang.
Olehnya itu, jika ingin mencoba Pi Network harus berhati-hati, karena masih ilegal.***