Market  

Daftar Lengkap Investasi Ilegal Menurut OJK, Ada Pi Network Indonesia

Avatar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EDARAN.ID – Investasi merupakan cara masyarakat modern mengelola keuangan dan asetnya.

Di era digital seperti saat ini, investasi sudah sangat mudah untuk dilakukan.

Pasalnya, layanan-layanan investasi sudah dapat diakses melalui online.

Ini tentunya memberikan kemudahan untuk berinvestasi, namun di sisi lain akan menjadi mala petaka jika tak berhati-hati.

Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 13 investasi ilegal di Indonesia.

Salah satu dari list tersebut ada Pi Network Indonesia.

Pi Network sempat menjadi pembicaraan publik di tahun 2022, karena mencatut nama wakil Menteri Perdagangan.

Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ada di Indonesia berdasarkan data OJK:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu: Penawaran pembiayaan tanpa izin

2. Boke Financial Limited: Penawaran investasi uang tanpa izin

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha): Penawaran investasi uang tanpa izin.

BACA JUGA:  Apa itu Pi Network, Kripto Yang Disebut Ilegal oleh Kemendag sejak Tahun 2022

4. PT Royal Cipta Properti: Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game

5. PT Niscaya Sitindo: Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari

6. FIRSTSOLARIDN.com: Money game dengan modus investasi energi

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi: Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit

8. OXTRADE: Binary option

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com): Securities crowd funding tanpa izin

10. Almira Grup: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

11. Redford: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

12. Pi Network Indonesia: Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin

13. Yayasan Surya Nuswantara: Penawaran pelunasan utang tanpa izin.***

 

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News