EDARAN.ID – Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto.
Hal ini dinilai bertentangan dengan status kripto di Indonesia.
Status kripto di Indonesia hanya sebatas aset, bukan mata uang.
Pada tahun 2022 silam, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, Pi Network merupakan penyelenggara kripto ilegal.
Yang pertama, Pi Network tidak memiliki izin beroperasi.
Kemudian yang kedua, Pi Network memiliki pemahaman yang berbeda terkait status kripto di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengatakan, jika Pi Network dipastikan ilegal.
“Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar,” ujar Jerry.
Olehnya itu, Kemendag meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network.
Pasalnya, sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat selama ini. ***