MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk Pro Israel, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

EDARAN.ID – Agresi Israel ke Palestina, membuat masyarakat dunia ikut mengambil andil.

Salah satunya gerakan boikot produk pro Israel, atau produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.

Gerakan boikot produk pro Israel itu juga sampai ke Indonesia.

Bahkan, gerakan pemboikotan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Lantas, setelah MUI mengeluarkan fatwa apakah seluruh umat muslim di Indonesia wajib mengikutinya?

Dikutip dari NU Online, Sabtu (2/12/2023), Dewan Masyayikh Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar KH Abdul Wahab Kholil menjelaskan, sebaiknya sebagai seorang muslim harus saling membantu dan saling mengasihi.

KH Abdul Wahab Kholil mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila dan salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuh akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan turut merasakan sakitnya.”

BACA JUGA:  Selain Prada, ini Produk Fashion Dunia yang Masuk Daftar Produk Pro Israel

“Dari penggalan hadits tersebut, menunjukkan bahwa kita sebagai sesama umat Islam juga harus turut andil untuk membantu dan membela saudara kita di Palestina dengan cara-cara yang sekiranya kita mampu,” katanya.

Karena, lanjut dia, di dalam kaidah fikih dijelaskan; apabila tak mampu mendapatkan atau melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.

“Maka, saya pribadi setuju dengan fatwa yang dikeluarkan MUI tentang gerakan perjuangan untuk membela Palestina dengan cara memboikot produk-produk yang memiliki afiliasi kepada nonmuslim yang di sini adalah pihak Israel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mengenal Sosok Soemarno Sosroatmodjo, Gubernur Pertama DKI Jakarta dan Saksi Pembangunan Monas

Pemerintah, lanjut dia, juga harus mengambil sikap. Seperti halnya membuat aturan yang jelas untuk memutus kerja sama dengan perusahaan yang mendukung gerakan Israel.

Maka nantinya akan berdampak wajibnya masyarakat untuk patuh pada keputusan pemerintah yakni di sini adalah gerakan boikot.

Sebab taat kepada ulil amri atau pemerintah hukumnya adalah wajib.

“Dengan ketentuan kebijakan yang diambil pemerintah ini, juga harus mempertimbangkan kemaslahatan dan mafsadah yang kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dan jika belum ada arahan dari pemerintah kita, ia mengimbau sebagai umat muslim sebaiknya membeli suatu produk tidak berafiliasi dengan Israel.

Karena bukan diukur dari banyak atau sedikitnya aksi yang dilakukan tapi dari rasa keberpihakan kepada Palestina.

BACA JUGA:  Biografi Andi Mappanyukki, Raja Bone ke 32 yang Pernah Diasingkan ke Tanah Toraja

“Maka dari itu kita sebagai sesama muslim harus mengambil upaya sesuai dengan kemampuan kita di antaranya adalah yang pertama harus membantu secara fisik bila mampu dan memungkinkan. Kedua, apabila tidak mampu secara fisik, bisa membantu dengan harta kita. Yang terpenting bukan sedikit banyaknya tapi keberpihakan kita,” paparnya.

Yang ketiga, lanjut dia, jika tidak dengan fisik maupun harta, maka bisa melakukan upaya lewat lisan dan pena.

Seperti halnya menulis di media sosial tentang solidaritas, ataupun menerangkan lewat mimbar-mimbar betapa pentingnya solidaritas sesama umat Islam.

“Dan yang terakhir mendoakan mereka,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait