EDARAN.ID - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Bulukumba dituntut pidana penjara 5 tahun penjara.
Tersangka juga mendapat ancaman denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus BOP TPQ, Alim Ihsan, pada persidangan di PN Makassar, 3 Januari 2023, pekan lalu.
Baca Juga: Sabri H Colli Nahkodai Partai Demokrat Bulukumba, Andi Murniyati Makking ke Mana?
Dalam tuntutan JPU, Alim Ihsan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOP sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran, mewakili JPU.
Meski sebenarnya terdakwa bisa dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, namun menurut Yusran tuntutan 5 tahun dari JPU mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Bergabung di Partai Golkar Bulukumba di HUT ke-63 MKGR
"Yang paling utama itu karena dana yang dikorupsi adalah dana operasional pendidikan keagamaan yang seharusnya untuk pembangunan dan kemajuan sarana pendidikan keagamaan di Bulukumba," katanya.
"Dilihat juga nilai kerugiannya. Dengan tuntutan 5 tahun penjara, JPU nilai sudah sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.
Kasus BOK akan kembali dipersidangkan 10 januari 2023, hari ini, dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Baca Juga: Pasca Ditangkap, KPK Segera Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.
Sehingga terdapat kurang lebih Rp.400 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong.
Artikel Terkait
Seorang Ayah di Depok Sandera Anak Sendiri
Presiden Jokowi Sebut Pelanggaran HAM Berat Tak Terjadi Lagi di Indonesia
Pasca Ditangkap, KPK Segera Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe
Sejumlah Tokoh Bergabung di Partai Golkar Bulukumba di HUT ke-63 MKGR
Sabri H Colli Nahkodai Partai Demokrat Bulukumba, Andi Murniyati Makking ke Mana?