Terdakwa Kasus BOP TPQ di Bulukumba Dituntut 5 Tahun Penjara

- Rabu, 11 Januari 2023 | 23:03 WIB
Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kementerian Agama di Kabupaten Bulukumba sementara dalam persidangan. (edaran.id)
Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kementerian Agama di Kabupaten Bulukumba sementara dalam persidangan. (edaran.id)

EDARAN.ID - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Bulukumba dituntut pidana penjara 5 tahun penjara.

Tersangka juga mendapat ancaman denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus BOP TPQ, Alim Ihsan, pada persidangan di PN Makassar, 3 Januari 2023, pekan lalu.

Baca Juga: Sabri H Colli Nahkodai Partai Demokrat Bulukumba, Andi Murniyati Makking ke Mana?

Dalam tuntutan JPU, Alim Ihsan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOP sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran, mewakili JPU.

Meski sebenarnya terdakwa bisa dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, namun menurut Yusran tuntutan 5 tahun dari JPU mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Bergabung di Partai Golkar Bulukumba di HUT ke-63 MKGR

"Yang paling utama itu karena dana yang dikorupsi adalah dana operasional pendidikan keagamaan yang seharusnya untuk pembangunan dan kemajuan sarana pendidikan keagamaan di Bulukumba," katanya.

"Dilihat juga nilai kerugiannya. Dengan tuntutan 5 tahun penjara, JPU nilai sudah sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.

Kasus BOK akan kembali dipersidangkan 10 januari 2023, hari ini, dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga: Pasca Ditangkap, KPK Segera Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.

Sehingga terdapat kurang lebih Rp.400 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong.

Halaman:

Editor: Nurjannah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Rusak, Warga Tibona Mengadu ke DPRD

Kamis, 9 Maret 2023 | 13:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Bulukumba Hadiri Pra Musrenbang

Minggu, 19 Februari 2023 | 12:05 WIB

Badan Kehormatan DPRD Sulsel Kunker ke DPRD Bulukumba

Minggu, 19 Februari 2023 | 12:01 WIB

Anggota DPRD Bulukumba Ahmad Saiful Reses di Bulo-bulo

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:15 WIB

Dampak Banjir Parepare, 5.292 Warga Terkena Dampak

Jumat, 3 Februari 2023 | 12:46 WIB

Logo HUT ke 63 Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:55 WIB

Terpopuler

X