EDARAN.ID – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kasus penggeledahan rumah Royal Sendtraland, Kelurahan Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Rumah yang digeledah tersebut adalah rumah yang diduga menjadi lokasi pelaku penyedia jasa link atau website phising.
Penggeledahan itu bermula dari informasi adanya pelaku yang menyediakan jasa pembuatan link atau website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Itu membuat Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dengan mengunjungi langsung lokasi.
“Anggota tersebut sudah dibekali Surat Perintah dan sudah berkoordinasi dengan security dan minta diantar ke rumah warga yang diduga pelaku penyedia jasa link phising dengan memperlihatkan surat perintah,” beber Kombes Pol Komang Suartana.
Anggota tersebut memeriksa beberapa rumah dan sudah meminta izin kepada pemilik rumah.
“Memang ada peristiwa cekcok antara salah satu pemilik rumah dengan anggota yang menggeledah,” beber dia.
“Tetapi, kedua belah pihak telah damai,” pungkasnya. ***