Benarkah Jurnalis Dilarang Meliput Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba? Humas: Miss Komunikasi

Humas DPRD Bulukumba, Kamaruddin Chilo. (ist)

EDARAN.ID – Pelantikan dan pengambilan sumpah 40 anggota DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menyisahkan cerita, Senin (19/8/2024) sore.

Pasalnya, dalam kegiatan ini, jurnalis diduga dilarang melakukan peliputan di dalam ruang paripurna.

Buntut dari kejadian ini, sekelompok jurnalis di Bulukumba bakal menggelar konsolidasi dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba.

Pasalnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

BACA JUGA:  LKPJ Tahun Anggaran 2023 Diserahkan Bupati Bulukumba ke DPRD

Namun, isu pelarangan ini dibantah oleh Kasubag Humas DPRD Bulukumba, Kamaruddin Chilo.

“Sebenarnya tidak ada pelarangan untuk meliput, justru kami kasi ID Card untuk media agar mereka bisa masuk ke ruangan paripurna. Tapi ternyata ada miss komunikasi,” kata Chilo.

Olehnya itu, Chilo mengaku memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, karena insiden ini murni miss komunikasi dan tidak ada kesengajaan.

BACA JUGA:  Andi Utta Minta Pemain yang Bertanding di Ajang Bupati Cup Bulukumba Jaga Sportivitas

Media, kata dia, merupakan mitra dari Sekretariat DPRD Bulukumba.

“Cuman kalau untuk foto, yang jadi pusat informasi itu di Humas DPRD atau Kominfo,” lanjutnya.

Dari informasi yang beredar, sejumlah jurnalis di Bulukumba bakal menggelar konsolidasi sore ini.

Mereka berencana melaporkan kejadian ini di Polres Bulukumba, Selasa (20/8/2024) besok.***

Pos terkait