Terduga Pelaku Penganiaya Mantan Istri di Bulukumba Sudah Diperiksa Polisi

Kolase Foto Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H Marala.

EDARAN.ID – Dugaan Penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial MI (35 tahun), di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, kini telah ditangani penyidik Polres Bulukumba.

Korban berinisial MI (35) tahun telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Kamis, 2 November 2023.

Dari laporannya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediamannya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.

BACA JUGA:  Tarif KM Cantika Lestari, Nyeberang ke Selayar Lewat Pelabuhan Leppe'e Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui Kasi Humas IPTU H Marala membenarkan jika korban telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

“Iya benar, korban telah membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan, kemarin di SPKT Polres Bulukumba,” terang IPTU H Marala.

Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan atau BAP awal terhadap korban atau pelapor pada saat itu juga.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekaligus menunggu visum dari dokter atau keterangan ahli, sebagai kelengkapan berkas.

BACA JUGA:  Aksi Sigap Polisi di Bulukumba, Ikut Bantu Proses Evakuasi Pohon Tumbang

“Setelah pemeriksaan korban, saksi dan visum, kemudian pihak penyidik dari sat Reskrim akan menggelar terlebih dahulu kasus tersebut untuk menentukan proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait