EDARAN.ID, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menolak eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penolakan itu tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Kelanjutan Sengketa Lahan ICDT Bulukumba, H Pasakai: PKS akan Bela Rakyat, Tapi...
Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Dalam persidangan itu turut dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Yusuf, Kamaria, dan Abdullah.
Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023, mendatang.
Baca Juga: Kompaknya TNI-Polri di Bulukumba, Olahraga Bersama di Lapangan
Sementara itu, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019.
Selain itu juga, premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Terdakwa didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," urai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam rilisnya.
Baca Juga: Tingkatkan UHC, DPRD Bulukumba Gelar RDP dengan BPJS Kesehatan
Menurut Soetarmi, penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Sebut Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Benarkah?
Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas
Denny Indrayana Diduga Dapat Bocoran Putusan MK, Mahfud Minta Polisi Usut
Selebgram Angela Lee Alami Laka Lantas, Begini Kondisinya
Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup
Mengaku Miliki Sebagian Lahan di Lokasi Masjid ICDT Bulukumba, Ibu ini Mengadu ke DPRD