• Rabu, 27 September 2023

Mengaku Miliki Sebagian Lahan di Lokasi Masjid ICDT Bulukumba, Ibu ini Mengadu ke DPRD

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:14 WIB
Warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu Nurmiyati mengadu ke DPRD Bulukumba
Warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu Nurmiyati mengadu ke DPRD Bulukumba

EDARAN.ID - Warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu Nurmiyati, mengadu ke DPRD Bulukumba terkait kepemilikan sebagian lahan Islamic Center Dato Tiro (ICDT).

Nurmiyati mengaku, lahan yang ada dibelakang Masjid ICDT Bulukumba merupakan miliknya dan ada pihak lain yang mengatasnamakan lahan tersebut telah dibeli oleh Pemda Bulukumba.

"Saya berharap, DPRD Bulukumba bisa membantu dan memberi kepastian," kata Nurmiyati, Senin (29/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

Nurmiyati sampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis (Gerindra).

RDP juga dihadiri pejabat Pemkab Bulukumba. Mereka adalah Andi Mappiwali (Kadis Sosial), Andi Ashadi (Camat Ujungbulu), Astriawan Akni (Kasi Penataan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) serta Romy Zulkarnain (Lurah Bintarote).

Kepala Seksi Pendataan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba, Astriawan Akni, mengatakan lahan yang ada di belakang ICDT Bulukumba merupakan lahan milik Pemda.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Alami Laka Lantas, Begini Kondisinya

"Lahan tersebut dibeli oleh Pemda beberapa waktu lalu," cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis, meminta pihak aset dan Pemda harus telaten dalam menangani kasus sengketa lahan. Sengketa ini harus segera di selesaikan tanpa merugikan pihak lain.

Ia mengatakan, sengketa lahan ini harus dibuktikan dengan bukti yang ada, misalnya akte jual beli kalau memang sudah di lakukan jual beli lahan agar pihak yg merasa di rugikan bisa memahaminya.

Baca Juga: Denny Indrayana Diduga Dapat Bocoran Putusan MK, Mahfud Minta Polisi Usut

Kemudian, aturan juga harus tetap menjadi acuan agar ada pegangan untuk kemudian di jadikan dasar hukum, jangan sampai bertentangan dengan kaidah kaidah hukum jual beli yang berdampak buruk bagi pemerintahan.

Editor: Nurjannah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puluhan Motor di Bulukumba Terjaring Razia Balap Liar

Senin, 18 September 2023 | 16:41 WIB

Anggota DPRD Bulukumba Kahar Muda Reses di Rilau Ale

Senin, 11 September 2023 | 08:29 WIB

Legislator Demokrat Bulukumba Gelar Reses di Bontotiro

Minggu, 10 September 2023 | 19:15 WIB

Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba Reses di Ujung Bulu

Sabtu, 9 September 2023 | 00:06 WIB
X