Daerah  

Tindak Lanjuti Keluhan Masyarkat, DPRD Bulukumba Gelar RDP dengan Adira Finance

Avatar
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal.

EDARAN.ID – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pembiayaan yang ada di Kabupaten Bulukumba pada Senin (14/1/2024) di Ruang Rapat Paripurna lama DPRD Kabupaten Bulukumba.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos bahwa RDP pada hari ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Bhineka Panrita Bersatu terkit adanya dugaan kesalahan administrasi oleh karyaqan PT Adira Bulukumba terhdap salah seorang konsumennya.

“Seperti yang kita ketahui bersama pada Senin lalu (8/1/24) melalui aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait dugaan kesalahan adminsitrasi terhadap konsumen yang dilakukan oleh PT Adira Bulukumba dan sesuai dengan tuntutan pada aksi tersebut yang menginginkan dilaksanakannnya RDP, maka kami dari DPRD Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan RDP pada hari ini dengan menghadirkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroprasi di Kabupaten Bukukumba”jelasnnya.

BACA JUGA:  Tarif KM Cantika Lestari, Nyeberang ke Selayar Lewat Pelabuhan Leppe'e Bulukumba

Selain menghadirkan perusahaan yang bergerak di bidang pembayaan pada RDP ini juga turut menghadirikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Sekreatriat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Dalam rapat dengar pendapat ini, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait SOP terhdap proses penarikan kendaraan dari nasabah, menurut Harianto Syam (Ketua Lembaga Bhineka Panrita Bersatu) bahwa terkait aturan penarikan kendaraan nasabah tidak bisa dilakukan oleh pihak pembiayaan apalagi jika menggunakan jasa pihak eksternal atau pihak ketiga.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Bulukumba Kunjungi DPRD Provinsi Bali, Susun Ranperda Badan Hukum

“Berdasaran peraturan yang berlaku bahwa pihak pembiayaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi barang nasabah karena yang berhak melakukan hal tersebut hanyalah pihak pengadilan. Hal yang diterima oleh Ibu Rosmiati tentu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku” jelasnya.
Namun hal tersebut dibantah oleh pihak pembiayaan yang hadir yang menyatakan bahwa seluruh aturan dan SOP yang berlaku di perusahaan pembiayaan berstabdar dan disesuaikan dengan aturan OJK.
“Kami tentu tidak serta merta mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap nasabah akan tetapi kami juga memiliki SOP dan tentu kami telah menyesuaikan SOP tersebut dengn aturan yang berlaku”

Menanggapi hal tersebut, H. Rijal menyampaikan bahwa SOP dan perjanjian kontrak dengan masyarakat harus terbuka dan kontrak dengan pihak ketuga juga harus jelas dan dipantau oleh pihak dinas perizinan.

“Kami harap kepada seluruh pihak pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba untuk menyerahkan SOP kepada pihak dinas terkait. Kami juga akan menindaklanjuti hasil RDP pada hari ini dengan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan standar oprasional yang digunakan tersebut” jelasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News