EDARAN.ID – Sebuah produk rokok bermerek 68 beredar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rokok tersebut diduga diproduksi di Kecamatan Rilau Ale.
Brand rokok tersebut dikemas berwarna biru.
Cukainya tertulis 12 batang, namun isi rokok tersebut sebanyak 20 batang.
Di pasaran, rokok ini dijual seharga Rp12 ribu per bungkusnya.
Di kemasannya tertulis diproduksi oleh CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, bedasarkan informasi yang beredar, rokok tersebut diduga diproduksi di salah satu desa di Kecamatan Rilau Ale.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, yang dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022), angkat bicara.
Ia membeberkan, jika pihaknya di DP2KUKM Bulukumba sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok tersebut.
“Tim kami pernah ke sana. Dan mereka mengaku mau mengurus izin. Tapi sampai sekarang belum diurus,” kata Munthasir.
Ia menegaskan, jikalau pun perusahaan rokok itu memiliki gudang di Rilau Ale, maka dipastikan gudang tersebut ilegal.
Karena hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan atas nama rokok terebut, termasuk juga izin pergudangan.
“Belum ada izin produksinya. Jangankan izin produksi, izin gudang saja tidak ada,” tegas Munthasir.