EDARAN.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lidik Pro, Muhammad Darwis K, meminta Pemda Bulukumba menghadirkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Menurut dia, layanan ini sudah sepantasnya hadir di Kabupaten Bulukumba.
Mengingat tingginya jumlah deportan alias Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersamalah.
Kebanyakan adalah warga Bulukumba yang disebabkan karena tidak memiliki kelengkapan administrasi.
“Ini trobosan baru PAD kita di Bulukumba, coba bayangkan kalau Bulukumba jadi sentra pasport, layanan MCU, BPJS Ketegakerjaan di selatan Sulsel,” kata dia, Senin 26 September 2022.
“Termasuk juga layanan identitas kependudukan,” lanjutnya.
LTSA ini, lanjut Darwis, adalah amanah undang-undang Nomor 18 tahun 2017 peraturan oemerintah nomor 59 rahun 2021 tentang LTSA.
Serta peraturan BP2MI nomor 7 tahun 2022 tentang proses sebelum bekerja bagi pekerja migran di Indonesia.
“Potensi yang dimiliki Bulukumba tentang pekerja migran sangat memungkinkan dan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat kita saat ini,” jelas Darwis.
“Dan wajib hukumnya bagi pemerintah Bulukumba untuk menjadikan skala prioritas untuk membentuk LTSA di Bulukumba,” tambahnya.
Darwis menegaskan, jika Lidik Pro akan melakukan pendampingan.