Penganiaya Mantan Istri Gegara Status FB di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan

EDARAN.ID – Tersangka Kasus penganiayaan mantan istri, di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, ditetapkan tersangka.

Sebelumnya pria berinisial JB diduga menganiaya mantan istrinha, karena persoalan status facebook.

JB merupakan Karyawan di salah satu koperasi swasta di Kabupaten Bulukumba yang dilaporkan pada Kamis, 02 November 2023.

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, aparat kemudian melanjutkan gelar perkara.

Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan JB sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan Mantan istri ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, beberapa waktu lalu.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 21 November 2023.

Setelah itu JB ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum bebernya,

Ia menjelaskan bahwa JB dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP pidana Dengan Ancaman Hukuman Dua tahun Delapan Bulan

“Tersangka diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Abustam.

BACA JUGA:  Mantan Legislator Gerindra Bulukumba Meninggal di Mekkah, Andi Utta Ucapkan Belasungkawa

Saat ini, tersangka JB telah resmi ditahan di Sel MaPolres Bulukumba.

Sekedar diketahui Peristiwa pemukulan dan penganiayaan ini berlangsung di salah satu perumahan di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Lelaki yang berkerja sebagai pegawai koperasi langsung datang bersama istri barunya yang merupakan salah satu ASN di Kabupaten Bulukumba dengan menendang pintu dan langsung memukul sang mantan istri hingga mengalami benturan dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA:  DPRD Bulukumba Rancang Perda Perlindungan Nelayan, Hadirkan Aktivis

Ia membuat korban harus mendapatkan Perawatan di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Peristiwa pemukulan itu diduga dipicu ketersingungan sang istri baru yang merasa di cemarkan nama baiknya melalui status FB dengan mengungkap masa lalunya sebagai pelakor. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait