Oknum Anggota DPRD Bulukumba Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi Korupsi

EDARAN.ID – Anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, H Muhammad Sabir, kini telah ditahan oleh Kejari Bulukumba.

Muhammad Sabir ditahan karena terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Sehingga kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulukumba mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Walhasil, pengajuan kasasi dari dari JPU Kejari Bulukumba dikabulkan oleh MA.

BACA JUGA:  Hargai Proses Pilkada, Jambore Bhakti Husada 2024 di Pindahkan ke Lapangan Tibona

Sabir terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012.

Dalam petikan putusan dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.

H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.

Sekadar informasi, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT, yang merugikan negara sebesar Rp397,91 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejari Bulukumba terkait eksekusi yang dilakukan kepada H Muhammad Sabir sesuai putusan MA.(*),

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Pos terkait