EDARAN.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 2 Februari 2023.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: KPK Pastikan Kejar Terus Buronan Harun Masiku
Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan.
“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga: Bukan 1 Kilogram, ini Penjelasan Kapolres Soal Pengungkapan Sabu di Bulukumba
Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Artikel Terkait
Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji Naik jadi Rp69 Juta, Begini Penjelasannya
Presiden Jokowi Hadiri Jalan Sehat 1 Abad NU
Terduga Simpatisan ISIS Ditangkap Densus 88 di Yogyakarta
H Rijal Naik Kelas, PPP Pastikan Satu Kursi DPRD Sulsel
Polres Bulukumba Amankan Sabu Seberat 1 Kilogram
BPN Bulukumba Lakukan Penyuluhan DIP4T di Desa Dampang