EDARAN.ID - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Alasannya, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud lewat cuitan di akun Twitter dikutip, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," sambungnya.
Mahfud melanjutkan, dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Dirinya juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Benarkah?
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tandasnya.
Artikel Terkait
Video 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Siap Dimintai Keterangan oleh Polisi
Pertengahan Musim, Teknologi VAR akan Diterapkan di Liga Indonesia
KM Ilham Kajang Ditemukan di Laut Flores, Begini Kondisi ABK
Denny Indrayana Sebut Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Benarkah?
Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas