EDARAN.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen BPIH dan Nilai Manfaat.
Baca Juga: Lahan Bandara Wisata Segera Dibebaskan, Pemkab Bulukumba Ajukan Anggaran Rp 35 Miliar
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dimana 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ungkap Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut Hilman mengatakan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Pemuda Tidur Pulas di Atas Pohon Tambora, Penyebabnya Bikin Kaget
Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Artikel Terkait
Muhammad Bakti Hadiri Musrembang Tingkat Kelurahan di Borong Rappoa Bulukumba
AZP dan Ahmad Saiful Hadiri Musrenbang di Kelurahan Jawi-jawi Bulukumpa
Status Facebooknya Jadi Perbincangan, Ketua DPRD Bulukumba H Rijal Angkat Bicara
Polres Bulukumba Kembali Gelar Jumat Curhat Bersama Warga di Warkop
Satukan Pemuda Bulukumba, Cita-Cita Nuryadi Rustan Maju Ketua KNPI